A.
POLIS
ASURANSI JIWA UNIT LINKED
Polis
asuransi jiwa ini memberikan dua manfaat sekaligus, yang pertama adalah manfaat
proteksi asuransi jiwa tentunya. Yang kedua, polis asuransi ini juga memberikan
kesempatan untuk berpartisipasi secara langsungdalam pengelolaan investasi, mau
kita arahkan kemana dana asuransi kita tersebut. Polis ini mulai aktif
ditawarkan di Indonesia sejak tahun 1998 yang sebelumnya sudah dipopulerkan
pertama kali di Inggris pada tahun 1957.
Resiko
investasi pada sistem asuransi unit linked ini dipegang oleh pemegang polis,
bukan pada perusahaan asuransi.pemegang polis punya pilihan untuk memilih jenis
investasi secara fleksibel, dan dapat memindahkan dana setiap saat.
Karakteristik
polis asuransi unit linked ini antara lain:
-
Premi
yang dibayarkan oleh pemegang polis akan dibagi dua. Sebagian diasuransika, dan
sebagian besar lainnya untuk membeli unit dana yang bersangkutan. Otomatis,
semakin banyak jumlah premi yang dibayarkan, maka akan semakin banyak pula
junlah unit yang dimiliki.
-
Untuk
premi tunggal, perusahaan asuransi akan menghitung biaya jual dan beli dari
unit yang bersangkutan, dan akan
dipotong dari jumlah premi yang dibayar.
-
Harga
unit akan diumumkan secara berkala oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis.
-
Premi
setiap polis dipecah menjadi komponen dan dalam hal ini sangat dianjurkan untuk
membuat portofolio dalam difersifikasi investasi.
-
Nilai
tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja
ini diinterpretasikan oleh harga dariunit tersebut.
-
Pemegang
polis dapat menambah dana ke polisnya sesuai dengan jumlah minimum yang
ditentukan. Yang berarti pemegang polis dapat membayar premi dengan membeli
tambahan unit investas yang akan ditambahkan ke dalam jumlah unit yang ada di
rekening pemegang polis.
Jenis-jenis dana unit
linked di Indonesia antara lain:
-
Dana
saham, yaitu dana yang berkonsentrasi pada saham dan tujuannya adalah menambah
akumulasi modal pokok.
-
Dana
obligasi, adalah dana yang konsentrasinya adalah pada obligasi negara,
perusahaan, dan obligasi lain.
-
Dana
tunai, yaitu dana yang diinvestasikan pada berbagai deposito bank.
-
Dana
reksadana, yaitu dana yang berkonsentrasipada reksadana
-
Dana
campuran, yaitu kumpulan aset yang terdiri dari proporsi saham yang lebih
tinggii dan proporsi dana pendapatan tetap yang lebih rendah.
Jenis polis unit
linked ada dua, yaitu premi tunggal, yaitu bentuk polispremi tunggal dimana sejumlah
premi yang dibayar oleh pemegang polis terlebih dahulu sebelum proteksi
asuransi dimula, dan jenis polisasuransi berkala yang dibayarkan setiap periode
dalam jangka waktu yang tetap.
Polis asuransi jiwa
unit linked premi tunggal hampir mirip dengan reksadana, namun ada beberapa
perbedaan. Polis asuransi jiwa unit
linked adalah polis asuransi jiwa individu, yaitu terdapat jaminan uang
pertanggungan kematian yang akan dibayarkan kepada yang ditunjuk jika
tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak sedang reksadana sepenuhnya
merupakan kontrak investasi dan tidak ada komponen asuransi jiwanya.
Polis asuransi jiwa unit linked hanya dijual kepada individu atau perorangan
sedangkan reksadana dijual baik kepada individu maupun perusahaan.
B.
ASURANSI
JIWA SYARIAH
Sebagai
negara berpenduduk muslim terbanyak di dunia, sistem asuransi syariah sangan
menjanjikan. Asuransi syariah adalah asuransi jiwa modern berupa trasfer resiko
peserta kepada perusahaan asuransi syariah yang menganut azas pembagian resiko
dengan cara tolong menolong antar peserta asuransi.
Asuransi
syariah memiliki beberapa prinsip dasar, antara lain:
-
Prinsip
hukum islam yang memiliki tujuan ganda yaitu kebaikan sosial dan spiritual.
-
Sistem
ekonomi islam yang dianut oleh perusahaan asuransi diimplementasikan dalam
sistem bagi hasil keuntungan dan kerugian, akad kerjasama antara dua pihak
dimana satu pihak menyediakan modal sedangkan pihak kedua menjadi pengelola
modal.
-
Latar
belakang munculnya sistem ini adal;ah saat dimana para pengamat ekonomi islam
dan para ulama berpandangan bahwa asuransi jiwa modern melanggar prinsip islam
dan mengandung hal-hal yang diharamkan.
Kaidah pokok yang
dianut oleh sistem asuransi jiwa syariah antara lain:
-sistem mudharabah,
bagi hasil dimana satu pihak sebagai penyedia
dana dan pihak lain selaku pengelola dana
Dana yng distor tetap
menjadi kepemilikan peserta
Portofolio investasi
bagi dana pemegang saham harus dijalankan ke dalam bisnis yang tidak melanggar
syariah islam
Keuntungan yang didapat akan
dibagi antara perusahaan asuransidan peserta.
Asuransi syariah menjadi
pilihan utama bagi para muslim yang ingin dana atau asetnya diproteksi, namun
tanpan menghilang dari aturan agama islam. Sistem ini juga terbuka bagi orang
non islam yang menganggap bahwa sistem asuransi ini adil. Syariah adalah sebuah
prinsip yang saling menguntungkan dan manfaatnya dapat dirasakan semua pihak
yang